Tiga Pembakar Gereja Diadili
KUALA LUMPUR - Pengadilan di Ibu Kota Kuala Lumpur mengadili tiga pelaku pembakar Gereja Metro Tabernacle. Informasi ini disampaikan oleh Wakil Jaksa Anselm Charles Fernandes kepada kantor berita AFP kemarin.
"Ketiganya didakwa membakar gedung tempat gereja itu berada, dan mereka menyatakan tidak bersalah," kata Fernandes. Ketiga terdakwa itu adalah Azuwan Shah Ahmad dan kakaknya, Raja Mohamad Faizal Raja Ibrahim serta Raja Mohamad Idzham. Mereka d
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini