Kilas
TKI Divonis Penjara
Seorang pembantu asal Indonesia kemarin divonis penjara enam tahun oleh Pengadilan Kuantan, Malaysia. Nurhayati Ahmad, 22 tahun, asal Lombok, dibui lantaran meracun majikannya, Jaharah Daud, 77 tahun, pada Juli 2008. Nurhayati didakwa melakukan percobaan pembunuhan. Tak jelas apa alasan Nurhayati hendak menghabisi bosnya.
Menurut pengadilan, Nurhayati menaruh racun di dalam kopi yang diminum majikannya itu. Jaharah lalu protes bahwa kopi buatan Nu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini