Sidang Pembunuhan Marwa Dilanjutkan
DRESDEN - Ahli forensik Christine Erfurt kemarin membenarkan bahwa Marwa al-Sherbini, 31 tahun, tewas akibat tusukan bertubi-tubi yang dilakukan Alexander Wiens, 28 tahun. "Korban ditikam bertubi-tubi," kata Erfurt kepada majelis hakim di Pengadilan Dresden, Jerman. "Tulang rusuknya terkoyak. Nyawa korban tak mungkin bisa diselamatkan.
Kata Erfurt lagi, hasil otopsi memperlihatkan bahwa perempuan asal Mesir yang tengah hamil tiga bulan itu ditikam s
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini