Tahanan Guantanamo Bisa Diadili di Amerika
WASHINGTON -- Kongres Amerika Serikat kemarin mengesahkan rancangan undang-undang yang mengizinkan tahanan kamp militer Guantanamo diadili di wilayah hukum negara itu. Sepekan sebelumnya, draf beleid itu lolos di Senat.
Rancangan itu baru berlaku jika telah diteken oleh Presiden Barack Hussein Obama. Presiden kulit hitam pertama Amerika ini telah menetapkan 22 Januari 2010 sebagai batas waktu penutupan penjara militer yang berlokasi di Teluk Kuba
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini