Kartika Shukarno Batal Dicambuk
KUALA LUMPUR - Pemerintah Malaysia kemarin telah memutuskan menunda hukum cambuk bagi Kartika Sari Dewi Shukarno. Perempuan berumur 32 tahun itu didakwa melanggar hukum syariah Islam lantaran minum bir di tempat umum dua tahun yang lalu. Ibu dua anak mantan perawat ini mengakui perbuatannya. Ia pun didenda 5.000 ringgit Malaysia (sekitar Rp 14 juta).
Bukan cuma itu, Kartika juga divonis hukuman cambuk enam kali oleh Mahkamah Tinggi Syariah Kuanta
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini