Pejabat Migas Kesandung Dolar di Norwegia
JAKARTA -- Deputi Umum Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) Hardiono ditahan pihak imigrasi Norwegia karena kedapatan membawa uang tunai sebesar US$ 54 ribu atau sekitar Rp 540 juta. Pejabat itu disangka melakukan pencucian uang (money laundering) karena membawa uang tunai di atas US$ 10 ribu di Bandar Udara Stavanger, Sola, Norwegia.
Sumber Tempo mengungkapkan, penahanan tersebut terjadi pada saat 11 pejabat BP Migas
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini