Permohonan Suu Kyi Ditolak
Rangoon -- Mahkamah Agung Burma menolak permohonan tim pembela Aung San Suu Kyi untuk menghadirkan dua orang saksi kunci dalam persidangan aktivis prodemokrasi itu. Putusan tersebut disampaikan Mahkamah Agung junta militer kemarin.
"Permohonan (tim pembelanya) ditolak. Putusan itu ditempelkan pada papan pengumuman Mahkamah Agung," kata seorang pejabat Burma yang tak bersedia menyebutkan namanya.
Peraih Hadiah Nobel itu dituntut hukuman penjara lima
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini