Argumen Pengacara Suu Kyi Dikabulkan
Rangoon - Mahkamah Agung Burma mengabulkan permohonan pengacara Aung San Suu Kyi untuk menyampaikan argumen agar mereka diperbolehkan menghadirkan saksi lain dalam persidangan aktivis prodemokrasi Burma itu. Keputusan ini dikeluarkan Mahkamah Agung pada Rabu lalu.
Juru bicara Partai Liga Nasional untuk Demokrasi, yang juga pengacara Suu Kyi, Nyan Win, mengatakan Mahkamah Agung akan melakukan dengar pendapat soal permohonan itu hari ini. Menurut W
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini