Sanksi Baru untuk Korea Utara
New York - Tujuh negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa setuju menjatuhkan sanksi lebih keras kepada Korea Utara. Ketujuh negara itu adalah Amerika Serikat, Cina, Rusia, Inggris, Prancis, Jepang, dan Korea Selatan.
Sanksi tersebut, yang di antaranya mengembargo total, melarang kapal-kapal dari negara lain berlayar ke atau dari Korea Utara dan memeriksa kapal-kapal terkait larangan membawa senjata, termasuk larangan mengangkut material yang bis
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini