Malaysia Adili Warga Indonesia Pendukung Oposisi
Kuala Lumpur - Mahkamah Sesyen (Pengadilan tingkat I) Kuala Kangsar, Negara Bagian Perak, Malaysia, kemarin mengadili seorang warga negara Indonesia, Idris Muhammad Thaib. Idris diadili atas tuduhan ikut serta dalam aksi unjuk rasa tanpa izin.
Idris, 34 tahun, ditangkap 6 Februari lalu bersama delapan pengunjuk rasa pro-oposisi yang menentang perebutan kekuasaan di Perak. Atas tuduhan itu, tenaga kerja Indonesia yang bekerja di perkebunan Padang C
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini