Jaksa Upayakan Ekstradisi Thaksin
BANGKOK -- Tim jaksa penuntut kemarin mengupayakan pemulangan mantan Perdana Menteri Thailand Thaksin Shinawatra yang kini bermukim di London, Inggris. Ia harus menjalani hukuman penjara setelah Mahkamah Agung memvonis dua tahun penjara.
Mahkamah menyatakan Thaksin terbukti melanggar pasal konstitusi mengenai konflik kepentingan dalam kasus pembelian tanah dengan potongan harga pada 2003. Ketika itu, istrinya, Pojaman, menang tender pembelian itu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini