Gereja dan Koran Gugat Malaysia
KUALA LUMPUR -- Sebuah gereja dan koran Katolik kemarin menggugat pemerintah Malaysia karena melarang pemakaian kata "Allah", yang dinilai tidak konstitusional dan melanggar kebebasan beragama. Hal ini terjadi setelah pemerintah mengumumkan bahwa "Allah" mengacu pada Tuhan dalam Islam dan hanya dapat dipakai oleh muslim.
The Herald, surat kabar Gereja Katolik Malaysia, mengajukan gugatan ke pengadilan pada awal Desember setelah berulang-ulang dipering
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini