Warga Indonesia Diadili di Australia
JAKARTA -- Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Bantuan Hukum Indonesia Departemen Luar Negeri Teguh Wardoyo mengatakan bahwa pihaknya telah mengetahui kasus yang menimpa dua warga Indonesia di Australia yang didakwa menyelundupkan manusia.
"Perwakilan kami di Perth selama ini mendampingi mereka," tutur Teguh kepada Tempo kemarin. Medi Ariyanto, 31 tahun, dan Na Holik, 22 tahun, kemarin divonis hukuman penjara masing-masing lima tahun.
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini