Kimia Ali Dihukum Mati
BAGDAD -- Pemerintah membenarkan bahwa mereka telah menghukum mati tiga pengikut mantan Presiden Irak Saddam Hussein atas dakwaan genosida dan kejahatan atas kemanusiaan.
"Pengadilan Tertinggi Irak membenarkan hukuman mati terhadap Ali Hasan al-Majid, Sultan Hasyim al-Tai, dan Husain Rasyid al-Tikriti," kata ketua pengadilan, hakim Arif Syahin, dalam acara jumpa pers di ibu kota Irak, Bagdad, kemarin.
Al-Majid, yang dikenal dengan sebutan Kimia Ali
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini