Toko Binatu Digugat Rp 489 Miliar
Washington -- Gara-gara tulisan "Dijamin Memuaskan" di jendela tokonya, Soo Chung, pemilik toko binatu di Washington, Amerika Serikat, digugat seorang hakim US$ 54 juta atau Rp 489 miliar. Untunglah, hakim Judith Bartnoff dari Pengadilan Tinggi, yang menangani perkara ini, memenangkan Chung.
"Kami sangat senang dengan keputusan hari ini," kata Soo Chung, imigran asal Korea, pada Senin lalu di Washington. Andai kalah, ia mengaku sempat berpikir untuk
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini