Komisi Antikorupsi Bekukan Aset Thaksin
BANGKOK - Komisi Penyelidikan Aset, komisi khusus antikorupsi Thailand, kemarin memerintahkan pembekuan aset-aset bekas Perdana Menteri Thailand Thaksin Shinawatra dan istrinya, Pojaman. Nilai aset itu sedikitnya 52,9 miliar baht atau Rp 14,3 triliun.
Komisi itu, yang dibentuk setelah Thaksin digulingkan lewat kudeta tak berdarah pada September tahun lalu, memerintahkan agar rekening-rekening bank milik pasangan Thaksin di negeri itu dibekukan.
Jur
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini