maaf email atau password anda salah

Satu Akun, Untuk Semua Akses

Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Google

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini

Satu Akun, Untuk Semua Akses


Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Satu Akun, Untuk Semua Akses

Masukan alamat email Anda, untuk mereset password

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link reset password melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Ubah No. Telepon

Ubah Kata Sandi

Topik Favorit

Hapus Berita

Apakah Anda yakin akan menghapus berita?

Ubah Data Diri

Jenis Kelamin


Kemendagri

Kemendagri Gelar Rakornas Bahas Alternatif Pembiayaan Daerah

Daerah dapat mengakses sumber pembiayaan utang daerah meliputi pinjaman, obligasi, dan sukuk daerah. #Infotempo

arsip tempo : 171164283572.

Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Dana Transfer, Pinjaman, dan Obligasi Daerah di Bukit Randu Hotel, Bandar Lampung, Kamis, 2 Februari 2023.. tempo : 171164283572.

Kementerian Dalam Negeri menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Dana Transfer, Pinjaman, dan Obligasi Daerah di Bukit Randu Hotel, Bandar Lampung, Kamis, 2 Februari 2023.

Rakornas itu membahas alternatif sumber pembiayaan daerah, serta pengelolaan dana transfer pasca-diterbitkannya Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. 

Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Daerah, Sekretaris Daerah, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, dan kepala dinas terkait di provinsi maupun kabupaten/kota.

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni menyampaikan bahwa saat ini daerah sudah dapat mengakses sumber pembiayaan utang daerah meliputi pinjaman, obligasi, dan sukuk daerah. UU Nomor 1 Tahun 2022 menyebutkan, terdapat beberapa pengaturan pembiayaan utang daerah yang mengalami perubahan.

Pertama mengenai penyesuaian taksonomi pinjaman daerah menjadi pembiayaan utang daerah berupa pinjaman, obligasi, dan sukuk daerah sesuai praktik APBN. Kedua, Persetujuan DPRD saat pembahasan APBD dilakukan bersamaan pada saat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).

Ketiga, perluasan skema pembiayaan dengan memasukkan aspek syariah seperti sukuk daerah. Hal ini sesuai dengan aspirasi sebagian daerah yang menginginkan adanya skema pembiayaan syariah karena secara kultur dan politis lebih diterima. 

“Terakhir, reklasifikasi jenis pinjaman dari berdasarkan jangka waktu menjadi berdasarkan bentuk pinjaman, yaitu pinjaman program dan pinjaman kegiatan. Sehingga dapat mencegah kesimpangsiuran istilah yang akan membingungkan daerah sebagai institusi pelaksana peraturan dan selaras dengan praktik dalam APBN,” ujar Agus Fatoni.

Ia menegaskan agar daerah betul-betul serius jika melakukan pembiayaan utang daerah yang digunakan untuk membiayai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Hal ini dapat dilakukan dengan memperhatikan prinsip pengelolaan pembiayaan utang daerah, di antaranya taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, transparan, akuntabel, efisien, efektif, serta kehati-hatian, dan profesional.

Fatoni juga menyebutkan bahwa daerah mempunyai ruang untuk mendapatkan insentif fiskal yang diberikan atas penghargaan kinerja tahun sebelumnya dan kinerja tahun berjalan. Insentif fiskal yang bersumber dari transfer pemerintah dialokasikan kepada pemerintah daerah yang berkinerja baik.

"Insentif fiskal untuk kinerja tahun sebelumnya diberikan kepada daerah berkinerja baik. Hal ini dihitung berdasarkan klaster daerah, indikator kesejahteraan, kriteria utama, dan kategori kinerja. Kemudian daerah tertinggal dihitung berdasarkan kategori kinerja yang dikelompokkan atas tata kelola keuangan daerah, dan pelayanan dasar publik.”

Dia menambahkan, insentif fiskal daerah untuk kinerja tahun sebelumnya digunakan untuk daerah berkinerja baik. Di antaranya percepatan pemulihan ekonomi daerah yang meliputi infrastruktur, perlindungan sosial, dukungan dunia usaha terutama UMKM, dan penciptaan lapangan pekerjaan. Sementara untuk daerah tertinggal digunakan dalam pembangunan dan percepatan infrastruktur dalam rangka pemulihan ekonomi.

“Perlu menjadi perhatian kita bersama, bahwa insentif fiskal tidak dapat digunakan untuk mendanai seperti gaji, tambahan penghasilan, honorarium, dan perjalanan dinas,” tutur Fatoni.

Sebagai informasi, hadir juga dalam acara tersebut, Wali Kota Bandar Lampung yang bertindak sebagai tuan rumah, Sekda Kota Metro, pejabat dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas, Badan Pusat Statistik, PT Sarana Multi Infrastruktur, dan Asosiasi Bank Pembangunan Daerah. (*)

Berita Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 28 Maret 2024

  • 27 Maret 2024

  • 26 Maret 2024

  • 25 Maret 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan