RUU Daerah Kepulauan Tak Bebani Pemerintah Pusat
Tidak hanya memperjuangkan kesejahteraan masyarakat, tapi juga membentengi keamanan dan kehormatan bangsa. #Infotempo
Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad mengatakan, dampak positif pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan untuk mempercepat pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat hingga ke pelosok. Urgensi dalam percepatan pengesahan RUU tersebut, ia gambarkan dengan betapa sulitnya membangun kesejahteraan di daerah Kepulauan.
“Masing-masing provinsi kepulauan karakteristik dan kondisinya sama. Kita menggunakan kebijakan ‘tight money policy’ pun belum cukup untuk pemerataan pembangunan,” kata Ansar.
Karena itu, tingkat kesenjangan sangat tinggi. "Contohnya di Kepri, kesenjangan di Natuna dengan wilayah Batam atau Bintan yang investasinya begitu besar sangat tinggi," ujarnya.
Ia pun bercerita bagaimana rumitnya mengelola daerahnya yang terdiri dari 2000-an pulau dan kepulauan. “Dari jumlah itu, 200-an pulau berbatasan langsung dengan negara lain," kata Ansar.
Menurut Ansar, membangun pulau-pulau yang berbatasan dengan negara lain itu, tak sekadar menyiapkan infrastruktur. Hal yang lebih penting adalah menjaga kedaulatan negara.
Itu sebabnya, Ansar melanjutkan, keberadaan UU Daerah Kepulauan tidak saja sekadar memperjuangkan kesejahteraan masyarakat, tapi juga membentengi keamanan dan kehormatan bangsa.
Ansar pun menegaskan RUU Daerah Kepulauan harus secara serius mendapat perhatian pemerintah pusat. Sebab, tidak ada kata lain untuk mendorong percepatan pembangunan infrastruktur dan pemerataan pembangunan harus didukung fiskal yang lebih kuat.
“Kita perlu meyakinkan pemerintah pusat melalui kementerian sampai Presiden bahwa RUU ini tidak membebani pemerintah, namun justru menunjukkan negara hadir sampai ke daerah kepulauan. Ini akan membentuk sense of belonging anak-anak bangsa untuk menjaga perbatasan,” ujar Ansar.
Menurutnya, saat ini langkah yang diperlukan yaitu melengkapi referensi-referensi penting untuk meyakinkan pemerintah pusat, sinkronisasi dengan UU lain. Kemudian, fleksibilitas angka yang diusulkan dalam RUU yang disesuaikan dengan kondisi APBN saat ini, dan komunikasi politik dengan DPR RI.
“Mudah-mudahan ini segera terwujud. Kita tidak ingin provinsi-provinsi kepulauan ini suatu saat di declare sebagai provinsi penyumbang angka kemiskinan tertinggi, penyumbang IPM yang terendah, dan indikator-indikator lainnya menunjukkan kesenjangan daerah kepulauan,” kata Ansar.
Kepulauan Riau masuk dalam 8 provinsi yang menjadi anggota Badan Kerja Sama (BKS) Daerah Kepulauan. Delapan provinsi itu diantaranya provinsi berciri kepulauan, yakni Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.
BKS dibentuk sebagai upaya percepatan pengesahan RUU Daerah Kepulauan yang rekam jejaknya telah berlangsung selama 18 tahun, sejak tahun 2015. Saat ini RUU Daerah Kepulauan masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2023.
Kata para tokoh terkait RUU Daerah Kepulauan.