maaf email atau password anda salah


FORKOPI

Forkopi Usul Penguatan RUU Perkoperasian

Forkopi mengirimkan surat terbuka kepada Presiden agar mengedapankan asas dasar koperasi sesuai semangat Pasal 33 UUD 45. #Infotempo

arsip tempo : 171393408417.

Suasana rapat DPR tentang RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK).. tempo : 171393408417.

Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo pada Selasa, 29 November 2022. Forkopi meminta Jokowi mendorong perkembangan koperasi Indonesia di dalam asas, nilai-nilai, prinsip-prinsip dan jati dirinya seperti yang termuat dalam UUD 45.

“Koperasi menjadi usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan, yang gotong royong. Jangan sampai menjadi seperti perseroan terbatas yang individualistik karena diatur dalam RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK),” kata Ketua Umum Generasi Peduli Koperasi Indonesia, Dr Iqbal Alan Abdullah. Artinya, semua yang berkaitan dengan koperasi sebaiknya tidak dibahas dalam RUU PPSK, melainkan dalam RUU Perkoperasian.

Dia menambahkan, surat terbuka tersebut mewakili 2.204 gerakan koperasi di Indonesia yang melayani 30 juta rakyat. Mereka sepakat perlunya membenahi pengawasan koperasi dengan cara membentuk lembaga atau komisi pengawas koperasi, dan menginisiasi pendirian Lembaga Penjamin Simpanan Koperasi (LPS Koperasi) yang diatur lebih rinci di dalam RUU Perkoperasian, dan berada di lingkungan Kementerian Koperasi dan UKM.

Komisi pengawas koperasi itu, kata Iqbal, terdiri dari unsur pemerintah pusat, pemerintah daerah, dewan koperasi, dan akademisi atau praktisi. Posisinya berada di tingkat nasional, provinsi, hingga kabupaten dan kota.

Lembaga atau komisi pengawas koperasi dan LPS Koperasi ini merupakan satu paket dalam usulan untuk memperkuat koperasi yang harus dimasukkan ke dalam RUU Perkoperasian.

Fungsi pengawasan koperasi, Iqbal melanjutkan, patut dibedakan dengan pengawasan terhadap perbankan. Hal ini telah dijalankan di banyak negara, salah satunya Amerika Serikat. Seluruh pihak harus menyadari bahwa koperasi berbeda dengan perseroan terbatas atau badan usaha lain.

Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan gerakan ekonomi rakyat yang sesuai pasal 33 UUD 1945. Badan usaha ini dibentuk dari anggota dan untuk kesejahteraan anggotanya sendiri. Dengan kata lain Koperasi bukan hanya urusan uang atau keuntungan, tapi soal manusia atau kemanusiaan. (*)

Konten Eksklusif Lainnya

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024

  • 22 April 2024

  • 21 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan