maaf email atau password anda salah

Satu Akun, Untuk Semua Akses

Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Google

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini

Satu Akun, Untuk Semua Akses


Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Satu Akun, Untuk Semua Akses

Masukan alamat email Anda, untuk mereset password

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link reset password melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Ubah No. Telepon

Ubah Kata Sandi

Topik Favorit

Hapus Berita

Apakah Anda yakin akan menghapus berita?

Ubah Data Diri

Jenis Kelamin


Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

Neraca Komoditas Akselerasi Perizinan Ekspor Impor

24 komoditas akan masuk dalam neraca komoditas yang akan diberlakukan pada Desember 2022. Izin ekspor-impor lebih cepat dan transparan. #Infotempo

arsip tempo : 171349982256.

Infografis Kebijakan Neraca Komoditas.. tempo : 171349982256.

Pemerintah segera mengimplementasikan penyederhanaan, percepatan, pemberian kemudahan dan transparansi prosedur perizinan berusaha melalui kebijakan neraca komoditas (NK). Implementasi sebagai peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sesuai amanat Undang-undang Cipta Kerja.

Neraca komoditas menjadi basis data terintegrasi pemerintah menjamin kepastian bahan baku dan bahan penolong yang dibutuhkan industri dalam negeri. Selain itu neraca akan menggambarkan potensi industri dan kebutuhan nasional untuk menjadi acuan kementerian/lembaga (K/L) tentang pengaturan ekspor dan impor.

Kebijakan tersebut tidak akan mengurangi kewenangan K/L mengatur ekspor dan impor suatu komoditas. Pengaturan ekspor dan impor tetap diperlukan dengan mempertimbangkan kepentingan nasional.

Neraca komoditas akan menjadi referensi utama kebijakan pemerintah di bidang ekspor dan impor. “Selain itu berfungsi dalam penerbitan persetujuan impor, persetujuan ekspor, sebagai acuan data produksi dan konsumsi serta acuan untuk pengembangan industri nasional,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekomomian.

Komoditas yang masuk dalam neraca komoditas tidak perlu lagi adanya rekomendasi pengajuan persetujuan ekspor (PE) dan persetujuan impor (PI). Penerbitan persetujuan ekspor dan impor berlaku satu tahun sehingga pelaku usaha dapat menyusun perhitungan bisnis yang lebih baik.

Pemerintah telah menetapkan 24 komoditas masuk dalam skema neraca komoditas, yakni beras, gula, daging lembu, perikanan, garam, besi baja, baja paduan produk turunan, ban, bahan baku plastik dan bahan baku minol. Kemudian telepon selular, komputer genggam dan komputer tablet, elektronik (AC), mesin multifungsi berwarna, mesin fotokopi berwarna, printer berwarna, jagung, bahan baku pelumas, sakarin dan siklamat, semen clinker dan semen, alas kaki, bahan baku masker dan masker, tekstil dan produk tekstil (TPT), TPT batik dan motif batik, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, bahan bakar lain, bahan bakar minyak dan gas bumi. 

Penetapan 24 komoditas dalam neraca komoditas dilakukan pada Desember 2022 dan menjadi menjadi dasar penerbitan PI dan PE 2023. Adapun penerbitan persetujuan ekspor dan impor akan dilakukan dalam waktu lima (lima) hari dan apabila melebihi jangka waktu tersebut akan terbit secara otomatis melalui sistem.

Pelaku usaha yang belum melakukan menyampaikan rencana kebutuhan  pada September 2022 dapat melakukan pengisian pada 2023 melalui skema perubahan penetapan neraca komoditas. Perubahan dalam neraca dapat dilakukan apabila terjadi bencana alam dan non-alam serta adanya investasi baru yang akan mempengaruhi neraca komoditas secara langsung. 

Pemerintah menggunakan Sistem Nasional Neraca Komoditas (SINAS NK), sebagai integrasi sistem elektronik K/L dalam pelayanan prosedur ekspor dan impor. Penggunaan sistem ini akan memudahkan pelaku usaha dalam penyampaian data yang akan didistribusikan kepada kementerian/lembaga sehingga dapat mengurangi adanya redundant data.

Penyampaian data melalui SINAS NK dapat dilakukan pada laman Indonesia National Single Window (INSW) dengan mengisi elemen data dalam modul RK. Kementerian/lembaga memverifikasi dan penetapan RK pelaku usaha serta menyampaikan data ketersediaan barang dalam modul rencana pasokan (RP). Data-data tersebut akan digunakan sebagai dasar penetapan neraca komoditas.

Pemerintah berharap dukungan serta peran aktif semua pihak terkait. Neraca komoditas diharapkan dapat memangkas berbagai permasalahan terkait prosedur perizinan serta dapat menjadi dasar pengambilan kebijakan ekspor dan impor.

Konten Eksklusif Lainnya

  • 19 April 2024

  • 18 April 2024

  • 17 April 2024

  • 16 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan