Cegah Pelanggaran KI di Bali, DJKI dan Kantor Wilayah Gelar Sosialisasi
DJKI terus melakukan inovasi yang mempercepat layanan khususnya pada pencatatan ciptaan.
Bali – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali gelar Sosialisasi Edukasi tentang Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual di Prime Plaza, Bali, Senin 17 Januari 2022.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu, dalam sambutannya menjelaskan bahwa Kekayaan Intelektual yang dimiliki dapat dijadikan tolak ukur dalam melihat kemajuan dan perkembangan perekonomian suatu bangsa.
“Dalam melakukan pelindungan, pengelolaan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual sangat dibutuhkan kerjasama antar institusi pemerintah maupun seluruh stakeholder baik masyarakat, perangkat desa maupun perguruan tinggi baik negeri dan swasta,” himbau Razilu.
Untuk semakin memotivasi masyarakat dalam melindungi Kekayaan Intelektual yang dimiliki, DJKI terus melakukan inovasi yang mempercepat layanan khususnya pada pencatatan ciptaan.
“Baru baru ini telah diluncurkan aplikasi Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) untuk mempercepat proses persetujuan pencatatan hak cipta yang sebelumnya dalam hitungan hari, sekarang hanya dalam hitungan menit,” ujar Razilu.
Saat ini di Provinsi Bali telah terdapat 14 Unit Layanan Sentra Kekayaan Intelektual yang terdiri dari Organisasi Perangkat Daerah dan Perguruan Tinggi yang dapat membantu pemilik Kekayaan Intelektual dalam melindungi KI-nya.
“Kemungkinan tahun 2022 ini akan bertambah dan tentu ini hal yang positif karena akan mempercepat proses pendaftaran KI yang saat ini telah bisa secara online,” tambah Razilu.
Dalam laporannya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali yang diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Constantinus Kristomo menjelaskan bahwa tujuan kegiatan ini adalah untuk penyebarluasan informasi tentang pentingnya pendaftaran dan pelindungan KI.
“Diharapkan kegiatan ini akan meningkatkan sinergitas dan koordinasi antara seluruh aparat penegak hukum serta Pemerintah Daerah untuk memberikan pelayanan dan pelindungan Kekayaan Intelektual, baik komunal maupun personal,” tambah Kristomo.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh jajaran pimpinan tinggi di DJKI, Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Bali, Unit Layanan Sentra Kekayaan Intelektual serta Dinas Kebudayaan pada seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Bali.