maaf email atau password anda salah

Satu Akun, Untuk Semua Akses

Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Google

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini

Satu Akun, Untuk Semua Akses


Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Satu Akun, Untuk Semua Akses

Masukan alamat email Anda, untuk mereset password

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link reset password melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Ubah No. Telepon

Ubah Kata Sandi

Topik Favorit

Hapus Berita

Apakah Anda yakin akan menghapus berita?

Ubah Data Diri

Jenis Kelamin


BPJPH Kemenag

Ini Tarif Layanan Permohonan Sertifikasi Halal

Penetapan peraturan tarif layanan tersebut juga merupakan wujud komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian tarif serta transparansi biaya layanan sertifikasi halal di Indonesia.

arsip tempo : 171165784416.

Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham kunjungi pelaku UMK dalam rangka pembinaan Jaminan Produk Halal.. tempo : 171165784416.

Sejak 1 Desember 2021, Kementerian Agama mulai memberlakukan tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141 Tahun 2021 tentang Penetapan Tarif Layanan BLU BPJPH dan Peraturan BPJPH Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan BLU BPJPH.

"Diterbitkannya Peraturan Tarif Layanan Badan Layanan Umum BPJPH tersebut selanjutnya wajib dipedomani dalam setiap aktivitas layanan yang dilaksanakan oleh BLU BPJPH," kata Kepala BPJPH Kementerian Agama, Muhammad Aqil Irham, di Jakarta, Sabtu, 11 Desember 2021.

Terbitnya Peraturan BPJPH tentang Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan BLU BPJPH ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya PMK No.57/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan BLU BPJPH yang telah diundangkan pada 4 Juni 2021. Regulasi ini juga sebagai tindak lanjut atas Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

"Penetapan peraturan tarif layanan tersebut juga merupakan wujud komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian tarif serta transparansi biaya layanan sertifikasi halal di Indonesia," ujar Aqil.

Selain itu, Aqil melanjutkan, ini juga merupakan komitmen pemerintah untuk senantiasa hadir dalam memberikan kenyamanan, keamanan, dan kepastian atas ketersediaan produk halal untuk seluruh masyarakat di Indonesia.

Di dalam peraturan tersebut, diatur tarif layanan BLU BPJPH terdiri dari 2 jenis tarif, yaitu tarif layanan utama dan tarif layanan penunjang. Tarif layanan utama terdiri dari sertifikasi halal barang dan jasa; akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH); registrasi auditor halal; layanan pelatihan auditor dan penyelia halal; serta sertifikasi kompetensi auditor dan penyelia halal.

Adapun tarif layanan penunjang mencakup penggunaan lahan ruangan, gedung, dan bangunan; penggunaan peralatan dan mesin; penggunaan laboratorium; serta penggunaan kendaraan bermotor.

Layanan sertifikasi halal untuk barang dan jasa meliputi: (a) layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha; (b) layanan permohonan sertifikasi halal; (c) layanan permohonan perpanjangan sertifikat halal; dan (d) layanan registrasi sertifikat halal luar negeri.

Layanan akreditas LPH meliputi: (a) layanan akreditasi LPH; (b) layanan perpanjangan akreditasi LPH; (c) layanan reakreditasi level LPH; (d) layanan penambahan lingkup LPH.

Biaya Self Declare
Ketentuan tarif layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha (self declare) dikenakan tarif Rp 0,00 (nol rupiah) atau tidak dikenai biaya dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara. Pembebanan biaya layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha berasal dari APBN, APBD, pembiayaan alternatif untuk UMK, pembiayaan dari dana kemitraan, bantuan hibah pemerintah atau lembaga lain, dana bergulir, atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Besaran pembayaran komponen biaya layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha yang disetorkan oleh pemberi fasilitasi biaya layanan untuk tahun anggaran 2021 sebesar Rp 300.000,00. Rinciannya Rp 25.000,00 untuk komponen pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan dokumen dan penerbitan sertifikat halal; Rp 25.000,00 untuk komponen supervisi dan monitoring oleh lembaga pendampingan PPH; Rp 150.000,00 untuk komponen insentif pendamping PPH; dan Rp 100.000,00 untuk komponen sidang fatwa halal MUI.

Adapun besaran pembayaran komponen biaya layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha yang dibebankan kepada pemberi fasilitasi pada tahun anggaran 2022 akan disesuaikan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara. 

Berikut Rincian Tarif Layanan Utama BLU BPJPH 

I. Sertifikat Halal untuk Barang dan Jasa (per Sertifikat)

1. Permohonan Sertifikat Halal dengan Pernyataan Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) atau Self Declare: Rp 0,00

2. Permohonan Sertifikat Halal: 

a. Usaha Mikro dan Kecil: Rp 300.000,00

b. Usaha Menengah: Rp 5.000.000,00

c. Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp 12.500.000,00

3. Permohonan Perpanjangan Sertifikat Halal:

a. Usaha Mikro dan Kecil: Rp 200.000,00

b. Usaha Menengah: Rp 2.400.000,00

c. Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp 5.000.000,00

4. Registrasi Sertifikasi Halal Luar Negeri: Rp 800.000

II. Akreditas Lembaga Pemeriksa Halal (Per Lembaga)

1. Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal

a. Golongan I: Rp 4.200.000,00

b. Golongan II: Rp 13.300.000,00

c. Golongan III: Rp 17.500.000,00

Perpanjangan Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal

a. Golongan I: Rp 3.400.000,00

b. Golongan II: Rp 8.200.000,00

c. Golongan III: Rp 9.100.000,00

2. Reakreditasi Level Lembaga Pemeriksa Halal: Rp 8.700.000,00

3. Akreditasi Lembaga Halal Luar Negeri: Rp 17.500.000,-

4. Witness (Penyaksian Proses Pemeriksaan Kehalalan Produk) (sekali dalam masa akreditasi)

a. Lembaga Pemeriksa Halal Pratama: Rp 3.500.000,00

b. Lembaga Pemeriksa Halal Utama: Rp 10.000.000,00

c. Lembaga Pemeriksa Halal Luar Negeri: Rp 17.500.000,00

III. Pelatihan Auditor Halal dan Penyelia Halal

1. Pelatihan Auditor Halal:

a. Golongan I: Rp 3.000.000,00

b. Golongan II: Rp 3.500.000,00

c. Golongan III: Rp 3.700.000,00

2. Registrasi Auditor Halal: Rp 300.000,00

3. Pelatihan Penyelia Halal:

a. Golongan I: Rp 1.600.000,00

b. Golongan II: Rp 2.700.000,00

c. Golongan III: Rp 3.800.000,00

IV. Sertifikat Kompetensi Auditor Halal dan Penyelia Halal

1. Sertifikasi Kompetensi Auditor Halal: Rp 3.500.000,00

2. Sertifikat Kompetensi Penyelia Halal: Rp 1.800.000,00

Rincian ini dapat dilihat pada laman www.halal.go.id

Berita Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 28 Maret 2024

  • 27 Maret 2024

  • 26 Maret 2024

  • 25 Maret 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan