maaf email atau password anda salah

Satu Akun, Untuk Semua Akses

Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Google

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini

Satu Akun, Untuk Semua Akses


Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Satu Akun, Untuk Semua Akses

Masukan alamat email Anda, untuk mereset password

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link reset password melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Ubah No. Telepon

Ubah Kata Sandi

Topik Favorit

Hapus Berita

Apakah Anda yakin akan menghapus berita?

Ubah Data Diri

Jenis Kelamin


Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual

Komitmen Memberantas Barang Palsu di Lokapasar

Delegasi RI berharap pemilik hak cipta di Amerika mendaftarkan pelindungan kekayaan intelektualnya di Indonesia.

arsip tempo : 171385591561.

Pertemuan antara Delegasi Indonesia dan Amerika Serikat.. tempo : 171385591561.

Tim Delegasi RI melakukan pertemuan dengan perwakilan industri apparel dan penerbit buku/jurnal di Washington DC, Amerika Serikat, Jumat, 5 November 2021. Pertemuan untuk meminta data dugaan pelanggaran merek dan hak cipta yang belum ditindak Indonesia dan dapat memberikan rekomendasi status Priority Watch List (PWL).

Pertemuan tersebut diwakili oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM dan Kepolisian Republik Indonesia sebagai bagian dari Satuan Tugas Operasi (Satgas Ops) Penanggulangan Status PWL.

“American Apparel & Footwear Association (AAFA) punya isu terhadap Indonesia di bidang pelindungan dan penegakan hukum terhadap produk industri yang dipasarkan oleh perusahaan-perusahaan Amerika  terutama dari sektor marketplace (lokapasar),” kata perwakilan AAFA Nate Herman dalam pertemuan tersebut.

Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Kementerian Hukum RI, Anom Wibowo, mengatakan siap menerima data laporan dugaan pelanggaran hak kekayaan intelektual perusahaan pemilik merek melalui platform lokapasar di Indonesia. “Kami memiliki kewenangan menutup konten atau hak akses pengguna terhadap website/akun yang menjadi media pelanggaran hak kekayaan intelektual,” ujar Anom yang ujuga Ketua Satgas Operasi.

Anom menambahkan satgas telah bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menutup konten pelanggar hak kekayaan intelektual.

Satgas, kata Anom, optimistis dapat menyelesaikan kasus pelanggaran hak kekayaan intelektual melalui kerja sama dengan Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Badan Pengawasan Obat dan Makanan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Selain itu, lima besar lokapasar di Indonesia yakni Tokopedia, Bukalapak, Lazada, Shopee, dan BliBli.com juga telah memberikan deklarasi mendukung pelindungan hak kekayaan intelektual di platform mereka.

1. Simpson dari American Association of Publisher (AAP) menyampaikan kekhawatiran tentang pembajakan karya cipta di lokapasar. Dia mendorong pemerintah memastikan penjual barang palsu tidak dapat membuat media online baru setelah akses pengguna mereka ditutup.

APP adalah representasi dari pemegang hak kekayaan intelektual di bidang jurnal, buku, publisher dan audio book. Organisasi ini sangat khawatir dengan pembajakan karya cipta.

Dalam pertemuan, Anom menjelaskan pemerintah ke depan mengharuskan penjual di lokapasar memiliki sertifikat hak kekayaan intelektual untuk berjualan di platform mereka. Dia mengatakan mendorong lokapasar untuk memiliki divisi tersendiri untuk melakukan pengecekan sertifikat.

“Pertemuan akan dilanjutkan antara AAP dan AAFA dengan para pemiliki lokapasar sehingga bisa kami dengarkan bersama-sama komitmen mereka untuk memberangus barang bajakan,” ujar Anom.

Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Nofli, berharap pemilik hak Amerika mendaftarkan pelindungan kekayaan intelektualnya di Indonesia. “Anda tidak harus hadir langsung karena Indonesia memiliki sistem Madrid Protocol yang memungkinkan pemilik merek asing mendaftar dari negara asalnya,” tutur dia.

Dalam pertemuan hadir Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual Daulat P. Silitonga dan Kepala Sub-Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Samsu Arifin.

Sebelumnya, satgas dan dan lokapasar membuat deklarasi bersama untuk memberantas pelanggaran kekayaan intelektual. Lokapasar kini memiliki mekanisme khusus untuk menanggapi aduan penjualan barang palsu dan memastikan barang yang tersedia di platform adalah legal.

Pemberantasan barang bajakan ini penting untuk mengeluarkan Indonesia dari status PWL yang disematkan Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) dalam Special Report 301. Status ini disebut berpotensi menghalangi Indonesia mendapatkan investasi asing yang lebih besar. Pemerintah berharap mendapatkan program penurunan tarif bea masuk (generalized system of preferences) lebih besar dari Amerika agar dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Konten Eksklusif Lainnya

  • 23 April 2024

  • 22 April 2024

  • 21 April 2024

  • 20 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan