maaf email atau password anda salah


Kementerian Komunikasi dan Informatika

Darurat Regulasi Pelindungan Data Pribadi

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate berharap Rancangan Undang-undang tentang Pelindungan Data Pribadi dapat segera diundangkan pada tahun ini.

arsip tempo : 171393948892.

Ngobrol Tempo Aman Bertransaksi di Era Digital, Rabu, 8 September 2021.. tempo : 171393948892.

Ahli Hukum E-commerce Universitas Padjadjaran Sinta Dewi mengatakan perlindungan data konsumen atau data pribadi sudah dalam keadaan gawat atau emergency. "Menurut saya ini sudah bukan urgensi lagi, tapi emergency," ujarnya dalam acara Ngobrol @Tempo “Aman Bertransaksi di Era Digital”, Rabu, 8 September 2021. Acara ini dapat disaksikan di kanal Youtube Tempodotco, Facebook Live Koran Tempo dan Saluran Digital TV Tempo.

Selain Sinta, Menteri Informasi dan Informatika Johnny G Plate, Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid, Tenaga Ahli Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Mariam F Barata, Data Privacy Officer Lead OVO Bernhard Ruben Sumigar dan Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi, hadir dalam acara ini.

Sinta menjelaskan, sebagai akademisi dirinya menyebut pelindungan data sudah emergency karena tidak menggunakan istilah kebocoran data, tapi lebih kepada kegagalan dalam memberikan pelindungan. "Kalau bocor kan insiden di mana saja. Kegagalan dalam memberikan pelindungan data pribadi ini ada tanggung jawab dari pengelola data sendiri, yaitu pemerintah dan pelaku bisnis," ujarnya.

Menurut Sinta, dari aspek hukum sudah harus lebih tinggi dari sekadar kepastian. "Harus naik ke atas yaitu keadilan bagi subjek data, tujuan hukum itu adalah keadilan untuk semua," kata dia.

Menurut Sinta pemerintah dan parlemen harus segera mengesahkan RUU Pelindungan Data Pribadi. "Betul-betul harus segera dan perbedaannya harap segera cepat diselesaikan," tuturnya.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate berharap Rancangan Undang-undang tentang Pelindungan Data Pribadi dapat segera diundangkan pada tahun ini. "Rancangan undang-undang perlindungan data pribadi merupakan salah satu payung hukum yang penting untuk melindungi individual terkait data pribadi," kata Johnny.

Menurut Johnny, payung hukum ini sangat penting karena pemerintah menyadari bahwa Indonesia harus semakin mampu memberikan pelindungan hukum terhadap data pribadi. "Untuk mewujudkan ruang digital yang lebih aman," ujarnya.

Dia mengatakan RUU Pelindungan Data Pribadi merupakan pengakuan dan penghormatan atas pentingnya pelindungan data pribadi. "Untuk itu, tata kelola data di bawah sistem pemerintahan presidensial di Indonesia harus dilakukan secara tepat, dengan tujuan untuk perlindungan data warga negara dan tata kelola data cross-border yang lebih memadai," kata Johnny.

Johnny G Plate, Menteri Komunikasi dan Informatika

Karena itu, Johnny melanjutkan, pentingnya RUU PDP bagi negara dan juga masyarakat. Sebab, dalam rancangan itu terdapat hak-hak masyarakat dan kepentingan strategis nasional. "RUU PDP sendiri mengatur beragam ketentuan untuk mewujudkan instrumen hukum yang lebih holistik dalam melindungi data pribadi," ujarnya.

Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid, mengatakan Komisi dan Kementerian sepakat untuk melanjutkan pembahasan agar RUU PDP segera disahkan menjadi undang-undang. "Mengingat semakin urgent dan pentingnya payung hukum kuat untuk perlindungan data pribadi, sebagai kebutuhan masyarakat terkait data pribadi pada aplikasi," ujarnya.

Meutya menjelaskan, pemerintah dan DPR sudah menjalani tiga kali masa sidang membahas rancangan undang-undang ini. "Sudah cukup sebetulnya untuk selesaikan, pembahasan seharusnya selesai dalam dua masa sidang ini,” kata dia.

Dia menambah 50 persen dari 371 total daftar inventarisasi masalah sudah dibahas. "Itu artinya progres yang baik,” tutur Meutya.

Tenaga Ahli Ditjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Mariam F Barata, mengatakan RUU Pelindungan Data Pribadi mencakup tiga pihak, yaitu pertama adalah si pemilik data pribadi. Kedua, pengendali data pribadi, yang mengumpulkan data pribadi itu sendiri. Ketiga, prosesor data pribadi yang melakukan pemrosesan data pribadi. "Jadi kalau pemilik data pribadi ada orang perseorangan yang memiliki data pribadi yang melekat pada dirinya," kata Mariam.

Menurut dia, dari sisi proses pengendalian data pribadi ataupun proses-proses data pribadi, keduanya mempunyai kewajiban untuk menjaga kerahasiaan pribadi. "Juga menjaga keamanan data pribadi tersebut,” ujar Marim.

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi, juga mendesak RUU Pelindungan Data Pribadi segera disahkan. "Undang-undang saja ini kok lama sekali. Ada apa sehingga tidak disahkan? padahal kebutuhan yang sudah sangat mendesak," kata Tulus.

Dia mengatakan dalam tiga-empat tahun terakhir pengaduan konsumen ke YLKI banyak terkait transaksi e-commerce dan pinjaman online. "Jadi soal data pribadi itu memang sangat dominan," ujarnya.

Data Privacy Officer Lead OVO Bernhard Ruben Sumigar mengatakan selalu memberikan edukasi kepada pengguna aplikasi tentang keamanan data pribadi. OVO, kata dia, menerapkan sistem keamanan agar data pribadi pengguna tidak diretas oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Konten Eksklusif Lainnya

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024

  • 22 April 2024

  • 21 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan