maaf email atau password anda salah


Direktorat Jenderal Imigrasi

Pembatasan Masyarakat, Penerbitan Paspor Hanya Untuk Keperluan Mendesak

Bagi pemohon paspor berkepentingan mendesak, disarankan untuk langsung berkomunikasi dengan kantor imigrasi yang dituju melalui sambungan telepon atau media sosial kantor imigrasi setempat.

arsip tempo : 172602720510.

Pembuatan paspor d i masa pandemi.. tempo : 172602720510.

Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan kebijakan pembatasan pelayanan paspor selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan persebaran Covid-19.

Kepala Seksi Verifikasi Dokumen Perjalanan Wilayah III Direktorat Jenderal Imigrasi Imam Prawira menjelaskan, saat ini kantor imigrasi hanya melayani pemohon dengan kondisi mendesak seperti untuk berobat ke luar negeri. “Kemudian pekerja migran yang sedang cuti yang harus berangkat kembali bekerja ataupun dalam rangka pendidikan yang sudah ditentukan waktunya dia harus berangkat,” kata dia saat bincang santai bertajuk “Immigration Talk” yang disiarkan melalui Instagram Ditjen Imigrasi, Selasa, 27 Juli 2021.

Imam mengungkapkan ada yang berbeda dari pelayanan paspor seperti biasanya yaitu untuk kondisi mendesak ini pendaftaran dilakukan secara walk-in yaitu pemohon bisa datang langsung ke kantor imigrasi. Sebab, Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO) sedang nonaktif sementara.

Bagi pemohon paspor berkepentingan mendesak, Imam menyarankan untuk langsung berkomunikasi dengan kantor imigrasi yang dituju melalui sambungan telepon atau media sosial kantor imigrasi setempat. Pasalnya dalam masa pembatasan kegiatan masyarakat, kantor Imigrasi tidak bisa memberhentikan layanannya sama sekali.

“Namun pemberian pelayanan untuk kondisi mendesak dilakukan secara walk-in, dengan pendaftaran secara manual. Sekali lagi ini hanya untuk pemohon dengan kebutuhan yang mendesak,” ungkapnya.

Guna menjawab pertanyaan masyarakat tentang waktu pemberlakuan pembatasan pelayanan paspor, Imam mengatakan kebijakan pembatasan pelayanan paspor ini diberlakukan sampai nanti masa PPKM dicabut.

Untuk berkas persyaratan paspor, Imam menuturkan tidak ada perbedaan seperti sebelumnya. Untuk pemohon paspor baru melampirkan KTP elektronik, Kartu Keluarga, akta lahir atau ijazah atau buku nikah. “Sedangkan untuk penggantian paspor, khusus paspor yang diterbitkan di dalam negeri setelah 2009, cukup membawa KTP elektronik dan paspor lama,” tuturnya.

Untuk paspor yang sudah dibayar dan belum diambil oleh pemohon, Imam berpesan bahwa paspor tersebut bisa diambil nanti setelah masa PPKM berakhir dan kantor imigrasi beroperasi normal. “Apabila paspornya sudah dibayar dan belum sempat mengambil, tidak perlu khawatir akan dibatalkan karena kami mengerti akan kondisi pandemi seperti saat ini,” kata Imam.

Melalui acara bincang tersebut, Imam mengimbau bagi masyarakat yang sudah memiliki paspor untuk menyimpannya dengan baik, jangan sampai rusak atau hilang. Sebab, masa berlaku paspor mencapai 5 tahun.

Konten Eksklusif Lainnya

  • 11 September 2024

  • 10 September 2024

  • 9 September 2024

  • 8 September 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan