maaf email atau password anda salah

Satu Akun, Untuk Semua Akses

Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Google

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini

Satu Akun, Untuk Semua Akses


Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Satu Akun, Untuk Semua Akses

Masukan alamat email Anda, untuk mereset password

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link reset password melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Ubah No. Telepon

Ubah Kata Sandi

Topik Favorit

Hapus Berita

Apakah Anda yakin akan menghapus berita?

Ubah Data Diri

Jenis Kelamin


Kementerian Perdagangan

India Batalkan Bea Masuk Benang Sintesis Indonesia

Ini menjadi kabar gembira terutama bagi industri tekstil sebagai salah satu industri andalan Indonesia.
Ilustrasi pedagang kain. tempo : 169583973133_

Pemerintah India melalui Kementerian Keuangan membatalkan pengenaan bea masuk anti-dumping (BMAD) untuk produk viscose spun yarn (VSY) atau benang sintetis. Keputusan tersebut tertuang dalam Office Memorandum F. No. 354/154/2020 yang diterbitkan Pemerintah India pada 6 April 2021. Keputusan ini memberikan kesempatan ekspor tekstil ke India makin terbuka luas.

Dengan terbitnya putusan ini, rekomendasi keputusan akhir Directorate General Trade Remedies (DGTR) India yang terbit 30 Desember 2020 dinyatakan tidak diterapkan. Artinya, eksportir Indonesia tidak dikenakan BMAD sebesar US$ 0,25-0,44 per kilogram.

“Pembatalan ini membuka peluang untuk meningkatkan ekapor VSY ke India semakin besar. Ini menjadi kabar gembira terutama bagi industri tekstil sebagai salah satu industri andalan Indonesia. Pembatalan ini juga merupakan faktor pendukung pemulihan ekonomi yang menjadi salah satu fokus pemerintah di kala pandemi,” ujar Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.

Kasus ini bermula pada 20 Januari 2020 saat otoritas India menginisiasi penyelidikan antidumping untuk produk VSY dengan pos tarif/HS Code 55101110, 55101190, 55101210, 55101290, 55109010, 55109090 asal Indonesia, Tiongkok, dan Vietnam. VSY merupakan benang sintetis yang dibuat dari serat tanaman atau pulp serat kayu yang digunakan untuk proses penenunan atau pembuatan kain dan karpet.

Pelaksana tugas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari, Wisnu Wardhana, menjelaskan Indonesia merupakan salah satu pemain utama produk VSY di dunia. “Dengan pembatalan BMAD ini, Indonesia tidak akan kehilangan momentum untuk tetap mempertahankan dan bahkan meningkatkan ekspor produk VSY, terutama ke India. Ke depan, pemerintah akan terus berkomitmen dalam mengatasi berbagai macam hambatan akses pasar produk ekspor Indonesia,” ujarnya.

Menurut Direktur Pengamanan Perdagangan Pradnyawati, produk VSY sudah memiliki pasar yang cukup besar di India. Indonesia menjadi negara ekspor terbesar kedua ke India setelah Tiongkok. Berdasarkan data BPS, kinerja ekspor VSY Indonesia ke India mencapai nilai tertinggi US$ 49,3 juta pada 2019. Nilai ekspor ini sempat turun menjadi US$ 32,6 juta pada 2020.

Selama periode Januari–April 2021, nilai ekspor VSY Indonesia ke India tercatat sebesar US$ 11,92 juta atau turun 0,72 persen dibandingkan periode yang sama 2020 sebesar US$ 12 juta.

“Pembatalan rekomendasi pengenaan BMAD ini jarang dilakukan India. Kami mengapresiasi keputusan Pemerintah India dan diharapkan eksportir atau produsen produk VSY Indonesia akan mampu menggenjot ekspor ke India,” kata Pradnyawati.

Berita Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 27 September 2023

  • 26 September 2023

  • 25 September 2023

  • 24 September 2023


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan