maaf email atau password anda salah

Satu Akun, Untuk Semua Akses

Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Google

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini

Satu Akun, Untuk Semua Akses


Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Satu Akun, Untuk Semua Akses

Masukan alamat email Anda, untuk mereset password

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link reset password melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Ubah No. Telepon

Ubah Kata Sandi

Topik Favorit

Hapus Berita

Apakah Anda yakin akan menghapus berita?

Ubah Data Diri

Jenis Kelamin


Kementerian Agraria dan Tata Ruang

Satgas Anti-Mafia Tanah Tuntaskan Berbagai Kasus Pertanahan

Banyak kasus mafia tanah yang memenangi peradilan perdata. Satgas Anti-Mafia Tanah turun tangan dan memenangkan perkara di peradilan pidana.

arsip tempo : 171169377767.

Penyerahan Sertipikat Hak Pakai oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil kepada Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di Jakarta, Selasa 13 April 2021. . tempo : 171169377767.

JAKARTA --- Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Tanah yang dibentuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berhasil menangani berbagai kasus kejahatan di bidang pertanahan. Satgas tersebut bekerja sama dengan aparat penegak hukum yaitu Kepolisian dan Kejaksaan Agung untuk membasmi jaringan mafia tanah.

Tenaga Ahli Menteri Agraria/Kepala BPN Bidang Hukum dan Litigasi, Iing Sodikin Arifin mencontohkan, salah satu kasus yang ditangani Satgas Anti-Mafia Tanah adalah kasus mafia tanah Sport Center di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

“Sesuai dengan SK Gubernur Sumatera Utara No. 188.44/697/KPTS/2019 terkait penetapan lokasi pengadaan tanah untuk pembangunan Sport Center, di Desa Tumpatan Nibung, Kec. Batang Kuis, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara, luasnya + 300 hektare. Di atas tanah tersebut ada yang mengaku sebagai penggarap dengan dasar Surat Keterangan Tanah Garapan (SKTG), namun setelah dilakukan pengecekan, SKTG tersebut tidak teregistrasi di Kelurahan/Desa yang bersangkutan. Tetapi si penggarap menang di Peradilan Perdata sampai Kasasi, oleh karena itu Satgas bergerak, terlebih lagi tanah tersebut untuk kepentingan umum. Dalam teori penguasaan tanah ada 2: Wettige Occupatie (pendudukan yang sah) dan Wilde/Onwettige Occupatie (pendudukan yang tidak sah/liar/ilegal), karena ternyata SKGT tersebut berdasarkan peta pendaftaran tanah yang ada di Kantor Pertanahan Kabuaten Deli Serdang berada di atas HGU (SK No. 10/HGU/BPN/2004 tanggal 6 Februari 2004) yang masih aktif. Atas kerja keras Satgas Mafia Tanah, akhirnya pekan kemarin diputuskan oleh pengadian Deli Serdang bahwa sebanyak empat orang terbukti bersalah, dengan terdakwa Nanang Kusnaedi, Edy Jakwan (mantan Kades Desa Sena), Maradoli Dalimunte (mantan Kades Tumpatan Nibung), dan Nuraeni” dia menjelaskan.

Iing Sodikin Arifin, Tenaga Ahli Menteri Agraria/Kepala BPN Bidang Hukum dan Litigasi

Salah satu kelihaian mafia tanah, Iing mengimbuhkan, ialah mampu merekayasa alat bukti untuk memenangkan pengadilan perdata. “Ini juga masalah, karena di perdata berlaku asas Actori Incumbit Probatio, yang artinya siapa yang mengaku memiliki hak, maka dia harus membuktikannya. Jadi, peradilan perdata tidak bisa menguji materil, karena peradilan perdata prakteknya hakim cenderung menggali kebenaran sebatas pada kebenaran formil, sedangkan pengujian materil dilakukan di pengadilan pidana, apakah alas hak itu benar atau tidak."

Karena itu, katanya, pada banyak kasus-kasus mafia tanah yang sudah memenangi peradilan perdata, Satgas bergerak, dan akhirnya memenangkan perkara di peradilan pidana. “Itu adalah contoh-contoh kecil keberhasilan Kementerian ATR/ BPN,” tuturnya, di awal April 2021.

Berdasarkan data Kementerian Agraria, jumlah kasus kejahatan pertanahan yang ditangani pada periode 2018 - 2020 sebanyak 188 kasus, melebihi target 183 kasus. Kasus-kasus tersebut ditangani di BPN dengan status K1 (selesai) sebanyak 48 kasus, K2 (surat penyelesaian kasus ke kantor wilayah BPN provinsi) 62 kasus, K3 (bukan kewenangan BPN) 21 kasus, dan dalam proses 13 kasus.

Sedangkan jumlah penanganan kasus berdasarkan kriteria penyelesaian oleh polisi atau aparat penegak hukum terdiri dari, penyelidikan 38 kasus, penyidikan 44 kasus, ditetapkan tersangka 44 kasus, diterbitkan surat perintah penghentian penyidikan 15 kasus, P19 (pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi) 11 kasus, dan P21 (hasil penyidikan sudah lengkap) 54 kasus.

Dalam menjalankan tugas memberantas mafia tanah, dia mengimbuhkan, Kementerian Agraria tidak bisa bekerja sendiri. Kementerian Agraria membutuhkan kerja sama dengan aparat penegak hukum.

Iing menjelaskan, Kementerian Agraria tidak mempunyai peran penegakan hukum. Berbeda dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil Lingkungan Hidup yang bisa menyidik dan menahan pelaku kejahatan.

“Kementerian ATR/BPN hanya sampai menyajikan data. Dalam penegakan hukum kasus pertanahan, kami tidak serta merta dapat melakukan penindakan seperti KLHK. Jadi, tetap harus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian, kejaksaan, dan yang memutus adalah peradilan.”

“Makanya dulu konsep PPNS Pertanahan dimasukkan di RUU Pertanahan, agar dapat mempunyai peran lebih sebagai penyidik kejahatan di bidang pertanahan,” kata dia.

 

Inforial

 

 

Berita Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 29 Maret 2024

  • 28 Maret 2024

  • 27 Maret 2024

  • 26 Maret 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan