Kemudahan Berinvestasi Indonesia Membaik
Indonesia menempati peringkat keempat sebagai negara di Asia Tenggara yang paling disukai dalam hal peluang membangun atau memperluas sumber daya, penjualan, atau operasi perusahaan selama enam hingga dua belas bulan ke depan. Posisi Indonesia itu tercermin dalam hasil survei yang dilakukan Standard Chartered.
Hasil Survei Borderless Business Studies tersebut menunjukkan 42 persen dari perusahaan AS dan Eropa melihat potensi pertumbuhan terbesar berada di pasar luar negeri. Menurut hasil survei tersebut, perusahaan Amerika Serikat (AS) dan Eropa mengkategorikan Indonesia sebagai salah satu negara potensial tujuan investasi.
Survei ini menyasar lebih dari 1.000 Chief Financial Officer (CFO) dan profesional keuangan senior pada perusahaan yang memiliki omset di atas USD 500 juta di Amerika Serikat dan Eropa. Hasil survei ini secara umum mengungkapkan, terlepas dari ketidakpastian yang disebabkan oleh pandemi global dan dampak ekonomi yang terkait pandemi, pasar luar negeri tetap menjadi kunci utama pertumbuhan sebuah negara.
Hasil survei juga menunjukkan perhatian dunia saat ini lebih besar pada investasi di bidang teknologi digital, penggunaan dana yang tertahan, dan peningkatan fokus pada masalah lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG) dalam kaitannya dengan perdagangan dan rantai pasokan. Pada bagian lain, hasil survei menjelaskan sebanyak 35 persen korporasi secara menyeluruh dan 43 persen korporasi di Amerika Serikat menilai persyaratan regulasi masih menjadi perhatian nomor satu bagi mereka ketika hendak melakukan ekspansi usaha ke Indonesia.
Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah Indonesia tengah gencar membenahi pelbagai sektor untuk menciptakan iklam kemudahan berinvestasi. Salah satu fokus pembenahan adalah memperbaiki kemudahan berusaha. “Saya yakin, peningkatan dalam pertumbuhan lintas batas dapat dijadikan momentum untuk meningkatkan optimism and awareness terkait reformasi yang telah dilakukan oleh pemerintah Indonesia untuk mendukung kemudahan berusaha,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Guna memuluskan tujuan tersebut, pemerintah telah mengeluarkan sejumlah inisiatif. Salah satunya adalah pemberlakuan Undang-Undang Cipta Kerja. “Undang-Undang Cipta Kerja yang telah lengkap dengan seluruh peraturan pelaksanaannya, akan memberikan kepastian kemudahan berusaha dan memangkas perizinan yang panjang sehingga meningkatkan kepercayaan investor,” ujar Menteri Airlangga.
Menurut Menteri Airlangga, pemerintah akan segera mengimplementasi Undang-Undang Cipta Kerja dalam rangka menciptakan kemudakan berusaha. “Pemerintah akan terus meningkatkan teknologi Online Single Submission (OSS) dan digitalisasi yang tujuannya untuk semakin memberi kemudahan bagi para pelaku usaha.” Ujar Menteri Airlangga. “Sistem Online Single Submission (OSS) yang terdiri dari subsistem informasi, perizinan berusaha dan pengawasan, diharapkan dapat memenuhi kebutuhan para investor dan harapan dunia usaha.”
Pemerintah berharap sistem OSS baru yang berbasis risiko (OSS RBA) akan mulai digunakan pada awal Juni 2021 dan secara penuh akan go-live pada Juli 2021. Sistem OSS akan lebih memudahkan para pelaku usaha, terutama para pelaku UMKM, melalui sistem pendaftaran yang lebih mudah, tidak berbelit-belit dan bisa dilakukan secara daring.
Bukan hanya menciptakan kebijakan dan regulasi yang mendorong kemudahan berinvestasi di Indonesia, pemerintah juga gencar melakukan promosi. Isu prioritasnya mengenai kemudahan investasi dan pembangunan yang berkelanjutan. Dalam dunia serba internet seperti saat ini, digitalisasi memiliki peran penting dalam menciptakan kemudahan iklim investasi dengan tetap mengedepankan competitive advantage. INA (Indonesia Investment Authority) juga saat ini tengah gencar membuka peluang investasi terutama terkait proyek infrastruktur untuk menunjang pembangunan Indonesia yang lebih berkelanjutan.(*)
Inforial