Meneken tanpa Pena dan Kertas
Terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 mengenai informasi dan transaksi elektronik memunculkan ide bagi Marshall Pribadi. Saat menelaah beleid tersebut empat tahun lalu, sarjana hukum Universitas Indonesia ini melihat ada peluang bisnis dari tanda tangan elektronik. "Menarik karena belum banyak yang mengembangkan perangkat legalitas ini," kata dia saat ditemui Tempo di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Rabu lalu.
Dari rincian klausul ihwal tan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini