Koperasi Dicurigai Jadi Perambah Cagar Biosfer Giam
PEKANBARU - Kepolisian Daerah Riau menetapkan lima tersangka perambah kayu hutan di Cagar Biosfer Giam, Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis. Mereka berasal dari satu kelompok masyarakat dan sebuah koperasi berinisial SPTI. "Tersangka sudah diamankan di Polres Bengkalis," ujar Kepala Bidang Humas Polda Riau, Ajun Komisaris Guntur Aroyo Tejo, kepada wartawan kemarin.
PEKANBARU - Kepolisian Daerah Riau menetapkan lima tersangka perambah kayu hutan di Cagar Biosfer Giam, Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis. Mereka berasal dari satu kelompok masyarakat dan sebuah koperasi berinisial SPTI. "Tersangka sudah diamankan di Polres Bengkalis," ujar Kepala Bidang Humas Polda Riau, Ajun Komisaris Guntur Aroyo Tejo, kepada wartawan kemarin.
Penangkapan perambah liar itu merupakan bagian dari operasi Polres Bengkalis setelah me
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini