Petisi Buku
Muhidin M. Dahlan,kerani di @warungarsip
Perjuangan pencinta buku di Mahkamah Konstitusi (MK) hingga Oktober 2010 memang "sukses" mengubur Undang-Undang Nomor 4/PNPS/1963 tentang Pengamanan Barang-barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969 tentang Pernyataan Berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden sebagai Undang-Undang. Staatsblad itulah yang menjadi dalih hukum pemerintah melakukan penertiban dan pelarangan barang cetakan (buku dan pers).
Namun ada buah lain yang belum pernah dipraktekkan dari keputusan MK yang dibaca pada 13 Oktober, di mana saya sendiri ikut hadir dalam pembacaannya. Yakni, pengadilan yang berwenang memutuskan sebuah buku dilarang atau ditarik permanen dari peredaran.
Muhidin M. Dahlan,kerani di @warungarsip
Perjuangan pencinta buku di Mahkamah Konstitusi (MK) hingga Oktober 2010 memang "sukses" mengubur Undang-Undang Nomor 4/PNPS/1963 tentang Pengamanan Barang-barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969 tentang Pernyataan Berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden sebagai Undang-Undang. Staatsblad itulah yang menjadi dalih hukum pemerintah melakukan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini