Kiat: Jika Kehilangan Pekerjaan
- Negosiasi. Dalam peraturan perundangan disebutkan bahwa karyawan yang diberhentikan berhak mendapat pesangon. Atau jika Anda mengundurkan diri, pasti ada kebijakan kantor untuk memberi uang jasa. Jika tak mendapat hak tersebut, Anda harus bernegosiasi dengan perusahaan. Kalau gagal, minta bantuan lembaga bantuan hukum atau serikat buruh tempat Anda bekerja.
- Referensi. Usahakan mendapat referensi yang bagus dari pemimpin Anda saat meninggalkan ka
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini