23 Bahan Perusak Ozon Dilarang Diproduksi
JAKARTA -- Menteri Perindustrian melarang produksi bahan perusak lapisan ozon dan barang yang menggunakan bahan perusak lapisan ozon. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 33/M-IND/PER/4/2007. Peraturan yang dikeluarkan mengikuti Konvensi Wina dan Protokol Montreal itu mewajibkan Indonesia menghapus penggunaan bahan perusak lapisan ozon, yang akan dilakukan secara bertahap.
Departemen Perindustrian mencatat terdapat 23 jenis
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini