Bea Masuk Komponen Kendaraan Nol Persen
Jakarta - Menteri Keuangan membebaskan tarif bea masuk impor bahan baku komponen pembuatan kendaraan bermotor oleh industri komponen kendaraan bermotor. "Tarif bea masuknya sekarang menjadi nol persen," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan Samsur Said dalam keterangan pers di Jakarta kemarin.
Ketentuan itu ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMk.011/2007 pada 3 April 2007 dan mulai berlaku 30 hari sejak ditetapk
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini