Peraturan SNI Akibatkan Biaya Tinggi
JAKARTA -- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14 Tahun 2007 tentang Standardisasi Jasa Bidang Perdagangan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI), yang wajib diterapkan pada barang dan jasa yang diperdagangkan, dinilai menyebabkan biaya tinggi bagi kalangan industri.
Sektor industri yang wajib memenuhi aturan SNI, antara lain tepung terigu, ban, pupuk, dan lampu hemat energi, diperkirakan menanggung beban biaya 5-10 persen akibat aturan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini