Pemerintah Hitung Insentif Pajak Revaluasi Aset
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan akan memberikan insentif kepada badan usaha milik negara untuk menghitung kembali aset-asetnya (revaluasi).
Sekretaris Direktur Jenderal Pajak Departemen Keuangan Syarifuddin Alsjah mengatakan, berdasarkan ketentuan, pemberian insentif tersebut dimungkinkan. Namun, dia belum bisa menyebutkan insentif yang akan diberikan, yaitu dalam bentuk administrasi atau penurunan tarif.
"Insentifnya sedan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini