MA Putuskan Carrefour dan Telkom Bersalah
JAKARTA -- Mahkamah Agung memutuskan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. (Telkom) dan PT Carrefour Indonesia bersalah karena terbukti melakukan persaingan tidak sehat dalam dua kasus berbeda. Vonis itu menguatkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). MA juga memutuskan putusan ini segera dieksekusi.
MA memutuskan Telkom membatalkan klausul pengelola warung telekomunikasi (wartel) boleh menjual jasa atau produk Telkom. Telkom juga diminta
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini