Aturan Tata Ruang Akan Digugat
Jakarta -- Ikatan Ahli Perencanaan Indonesia berencana menggugat ke Mahkamah Konstitusi jika Rancangan Undang-Undang tentang Penataan Ruang disahkan menjadi undang-undang. Menurut mereka, substansi rancangan itu tak sesuai dengan konstitusi karena berpotensi merugikan kepentingan masyarakat.
"Begitu disahkan, kami bergerak," kata anggota Ikatan Ahli Perencanaan, Aca Sugandhi, kemarin dalam keterangan pers di restoran Ampera, Jakarta. Acara dihadiri
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini