Anggaran Negara Tak Bisa Talangi Dana Lapindo
JAKARTA -- Departemen Keuangan menyatakan ganti rugi akibat semburan lumpur Lapindo tidak bisa ditalangi dengan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Departemen Keuangan Herry Purnomo menegaskan Undang-Undang Keuangan Negara ataupun Undang-Undang Perbendaharaan Negara tidak menyebut adanya mekanisme pengucuran anggaran negara untuk dana talangan bagi perusahaan swasta.
"Tidak ada (mekanisme anggaran)
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini