Pintu Sopir pada Angkutan Umum Bakal Ditiadakan
Semarang -- Departemen Perhubungan mengusulkan untuk meniadakan pintu bagi pengemudi pada kendaraan angkutan umum. Usul ini masuk draf revisi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang akan diajukan ke parlemen.
"Akan kami wacanakan dulu," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Departemen Perhubungan Iskandar Abubakar ketika mengunjungi Terminal Terboyo, Semarang, Jawa Tengah, Selasa lalu. Menurut dia, cara itu a
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini