RUU Tata Ruang Diteken
JAKARTA -- Rancangan Undang-Undang Penataan Ruang diteken kemarin setelah 15 bulan dibahas. Dalam RUU ini, Departemen Pekerjaan Umum diberi kewenangan sebagai penyidik dalam kasus pelanggaran tata ruang.
Ketua Panitia Khusus RUU Penataan Ruang Dewan Perwakilan Rakyat A. Rahman Syagaff mengatakan masyarakat yang mengetahui adanya pelanggaran diminta segera melaporkannya ke Departemen Pekerjaan Umum. " Departemen Pekerjaan Umum bisa memanggil (pelaku
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini