KPPU: Batalkan Nota Microsoft
JAKARTA -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta pemerintah mencabut nota kesepahaman (MOU) dengan PT Microsoft Indonesia dibatalkan. Komisi menilai nota tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang persaingan usaha yang sehat.
Ketua KPPU Moh. Iqbal mengatakan nota tersebut menyebabkan tidak ada alternatif pilihan peranti lunak yang lain untuk digunakan pada komputer milik pemerintah selain Microsoft, terutama pr
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini