Wewenang Badan Pemeriksa Keuangan Minta Diperluas
JAKARTA -- Badan Pemeriksa Keuangan mengusulkan perubahan Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Jika tidak ditanggapi, BPK mengancam akan mengajukan uji materiil Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ke Mahkamah Konstitusi.
"Kami sudah mengirimkan surat tentang usul perubahan ke DPR pada 19 Desember 2005 dan Menteri Keuangan pada 2006," kata Kepala Biro Hukum BPK Nizam Burhanuddin dalam jumpa pers di kantor
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini