Regulasi Tower Belum Bisa Dijalankan
JAKARTA - Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2006 tentang Tower Telekomunikasi atau Base Transceiver Station (BTS) belum bisa dijalankan sepenuhnya karena banyak kendala teknis dalam pemindahan tower. Pasalnya, peraturan itu menghendaki penggunaan satu tower untuk tiga operator.
Juru bicara Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi Departemen Komunikasi dan Informatika, Gatot S. Dewa Broto, mengatakan pemindahan itu akan menyebabkan ma
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini