Frekuensi 5,8 Gigahertz Diminta Agar Dibebaskan
JAKARTA -- Komunitas Teknologi Informasi Indonesia meminta pemerintah membebaskan frekuensi 5,8 gigahertz untuk memperluas penetrasi jaringan Internet berbasis komunitas, seperti warung Internet dan RT/RW Net. Namun, pemerintah masih mempelajari permintaan ini. Sebab, pembebasan itu dapat menyebabkan penyempitan kanal frekuensi.
Juru bicara Direktorat Pos dan Telekomunikasi, Gatot S. Dewa Broto, mengatakan penyempitan itu terjadi karena setiap peng
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini