Proses Izin Usaha Lebih Cepat
JAKARTA - Departemen Perdagangan meluncurkan pelayanan perizinan berbasis sistem elektronik dengan nama Unit Pelayanan Perdagangan (UPP). Dengan mekanisme UPP, proses perizinan menjadi lebih singkat 3-5 hari.
"Unit Pelayanan Perdagangan merupakan peluang untuk meningkatkan daya saing di sektor bisnis," ujar Menteri Perdagangan Mari E. Pangestu di Jakarta, Jumat lalu. UPP resmi beroperasi mulai 5 Maret 2007. Mari mencontohkan proses izin surat izin
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini