Aparat Pajak Dijatuhi Sanksi
JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak telah menjatuhkan sanksi terhadap 1.803 aparatnya selama 2001-2007. Sebanyak 1.403 aparat dijatuhi sanksi ringan, 107 orang diganjar sanksi sedang, dan 293 aparat lainnya diberi sanksi berat.
Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution mengatakan pemberian sanksi itu dilakukan untuk mendisiplinkan aparat pajak. Tujuan lainnya adalah membuat sistem perpajakan yang transparan dan bersih.
Selama ini, kata dia, Direkt
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini