Operator Diminta Blokir Nomor untuk Penipuan
JAKARTA - Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) kembali meminta operator telekomunikasi memblokir nomor telepon rumah ataupun telepon seluler yang digunakan untuk melakukan penipuan undian berhadiah.
Anggota BRTI, Heru Sutadi, mengatakan ada 40 nomor telepon rumah dan 41 nomor telepon seluler yang digunakan untuk menipu konsumen. Data nomor telepon tersebut merupakan hasil pendeteksian dari aduan masyarakat.
"Setelah diklarifikasi bersama
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini