Kapal Barang Akan Dilarang Angkut Penumpang
JAKARTA -- Pemerintah akan mengeluarkan kebijakan tentang pemisahan antara kapal barang dan kapal penumpang. Kapal barang atau roll on-roll off (RORO) nantinya hanya akan mengangkut kendaraan dan barang, tanpa penumpang.
Menteri Perhubungan Hatta Rajasa mengatakan ketentuan itu berlaku untuk kapal barang dengan draft (kedalaman) kurang dari empat meter dan jarak tempuh lebih dari 20 mil laut. "Kapal tersebut dilarang mengangkut barang dan penumpang
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini