Rumah Susun Tipe 36 Tak Lagi Bebas Pajak
JAKARTA -- Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution mengatakan pemerintah akan menghapus insentif pembebasan pajak penjualan untuk rumah susun tipe 21-36. Hanya rumah susun di bawah tipe 21 yang tetap dibebaskan pajak penjualannya.
"Tipe 21-36 itu sudah tidak lagi masuk kategori masyarakat berpendapatan rendah sehingga tidak ada lagi pembebasan pajak penjualan untuk mereka," kata Darmin kemarin.
Dia menjelaskan pengembang dan Kementerian Perumahan Rak
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini